BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Setiap
individu Muslim diperintahkan untuk mengikuti syariat Islam dan melaksanakan
hukum-hukumnya. Akan tetapi setelah wafatnya Rasululloh SAW tidak mudah
memahami hukum-hukum dalam Al-Quran. Oleh karena itu diperlukan suatu kaidah
metode penyimpulan hukum. Di antaranya adalah kaidah bahasa. Kaidah bahasa yang
dimaksud adalah kaidah bahasa yang
mempunyai otoritas tertinggi dalam berbagai aspek
bahasa Arab klasik yaitu bahasa Al Quran dan Assunnah. Kaidah bahasa
dimaksudkan untuk mengetahui makna, teks guna
meraih maksud teks tersebut. Yang dimaksud teks disini adalah Al Quran dan
Hadits. Berdasarkan tingkat kejelasannya dan sifat
mengikatnya sumber makna dibagi menjadi tiga, pertama, yang sudah jelas
otentisitasnya tak diragukan lagi kebenaran sumbernya maupun makna dan
maksudnya قطعي الثبوت قطعي الدلالة
yaitu Al Quran kalamullah, kedua, kahbar yang sudah dipastikan kebenaran
sumbernya namun belum bisa dipastikan makna dan maksud yang dikandungnyaقطعية الثبوت ظنية
الدلالة contohnya
adalah ayat-ayat Al Quran yang mutasyabihaat dan khabar mutawatir yang bermakna
ganda, dan ketiga adalah khabar yang bukan hanya sumbernya masih dipersoalkan
tapi maksudnya juga masih diperdebatkan ظنية الثبوت
ظنية الدلالة. Secara epistemologis
makna yang sudah jelas otentisitas dan signifikansi lafadnya bersifat sah
mengikat dan tetap. Adapun selain dari yang pertama terbuka pintu
ijtihad untuk menafsirkannya.
1.2 Rumusan
Masalah
Pada
latar belakang masalah penulis telah menyikap jenis masalah yang berkaitan dengan jelas otentisitas dan
signifikansi lafadnya .
Berhubungan dengan itu penulis hendak merumuskan masalah diantaranya sebagai berikut
:
1.
Apa
yang dimaksud dengan lafadh Dzahir?
2.
Apa
yang dimaksud dengan lafadh Nash ?
3.
Apa
yang dimaksud dengan lafadh Mufassar ?
4.
Apa
yang dimaksud dengan lafadh Al-Muhkam ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Agar memahami Lafadh Dzahir.
2. Agar mengetahui Lafadh Nash
3. Mengetahui serta memahami Mufassar dan
Al-Muhkam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Lafadh Dzahir
Dzahir secara bahasa adalah lafadz yang bisa
dipahami maknanya secara langsung tanpa ada kesamaran. Atau dzahir adalah
lafadz yang jelas maknanya tanpa memerlukan qorinah untuk menafsirkannya, atau
menjelaskan maksudnya, maknanya jelas dengan hanya mendengarkan bunyi
lafadnya. [1]
Sedangkan secara istilah
dzahir adalah lafadz yang menunjukkan makna yang dimaksud dengan sighot sendiri
tanpa ada tambahan dari luar, akan tetapi makna itu bukanlah makna yang
dimaksud dalam konteks kalimat dan mengandung kemungkinan adanya takwil. Al
Amidy memberikan definisi: Lafadz Zahir adalah apa yang menunjuk kepada makna
yang dimaksud berdasarkan apa yang digunakan oleh bahasa menurut asal dan
kebiasaannya, serta ada kemungkinan dipahami dari lafadz itu adanya maksud lain
dengan kemungkinan yang lemah. Qodhi Abi Ya’la
merumuskan definisi : Lafadz yang mengandung kemungkinan dua makna , namun
salah satu diantara keduanya lebih jelas. Definisi yang tampaknya lebih
sempurna dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf : lafadz yang dengan sighatnya
sendiri menunjukkan apa yang dimaksud tanpa tergantung pemahamannya kepada
lafadz lain, tetapi bukan maksud itu yang dituju dalam ungkapan, serta ada
kemungkinan untuk ditakwilkan.[2]
Contoh dzahir adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 275, yang berbunyi :
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
﴿٢٧٥﴾[3]
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba” (QS Al-Baqarah:275).
Ayat ini secara dzahir menunjukkan pembolehan
jual beli dan pengharaman riba, karena bisa dipahami tanpa perlu qorinah akan
tetapi konteks ayat menunjukkan perbedaan antara jual beli dan riba sebagai
bantahan atas anggapan orang-orang munafik yang menyamakan antara jual beli dan
riba. Maksud dari ayat ini bisa dipahami pada latar belakang diturunkannya (
asbabun nuzul). Kehalalan jual beli dan keharaman riba sudah diketahui sebelum
diturunkannya ayat, kehalalan jual beli adalah makna yang pokok adapun
keharaman riba dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Barr tentang ayat ini,”
adapun ayat pengharaman riba telah diturunkan jauh mendahului sebagaimana yang
ditunjukkan oleh firman Allah SWT dalam QS Ali Imron ayat 130 yang berbunyi :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً
وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿١٣٠﴾[4]
“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
Demikian juga
diriwayatkan oleh Assuyuti dalam asbabunnuzulnya tentang ayat ini: Al Farabi
telah mengeluarkan dari Mujahid beliau mengatakan,” mereka melakukan jual beli
dengan tempo apabila temponya tiba mereka menambahkan harganya dan
memperpanjang temponya maka turunlah ayat ini. (QS Ali Imron 130).”[5] Oleh
karena itu menjadi jelaslah bahwa pengharaman riba telah ada jauh sebelum
ayat surah Al baqaroh ayat 275. Kesimpulannya
QS Al Baqoroh ayat 275 ini bukanlah mempunyai konteks makna penghalalan jual
beli dan pengharaman riba. Akan tetapi konteks ayat ini adalah untuk membantah
anggapan orang-orang kafir yang menyamakan hukum jual beli dan riba. Jadi nash
ayat ini untuk menegaskan perbedaan kedua transaksi tersebut.
Meskipun dzahir bisa dipahami tanpa qorinah namun tidak ada keterangan di
dalam Al Quran yang tidak dilindungi dengan qorinah hingga bisa disalah pahami.
Contoh firman Allah SWT dalam surat Ali-Imran ,ayat 7 , yang berbunyi :
هُوَ الَّذِيَ
أَنزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُّحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ
وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ في قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ
مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاء الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاء تَأْوِيلِهِ وَمَا
يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلاَّ اللّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ
آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِّنْ عِندِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُوْلُواْ
الألْبَابِ ﴿٧﴾[6]
“Dia-lah yang
menurunkan Al Kitab (Al Qur'an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat
yang muhkamaat itulah pokok-pokok isi Al Qur'an dan yang lain (ayat-ayat)
mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan,
maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan
fitnah dan untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui
ta'wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata:
"Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi
Tuhan kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan
orang-orang yang berakal”.
Dari
ayat di atas dipahami bahwasannya Allah itu maha esa dan tidak
ada sekutu bagiNya. Dengan cara menta’rifkan lafadz dua ujung pertamaهوالذي Allah mengkhususkan
penurunan Al Quran kepada Nabi Muhammad. Kalau ada Tuhan selain Allah niscaya
akan menurunkan Kitab seperti Al Quran kepada selain Nabi Muhammad.
Makna ini bukanlah yang dikehendaki secara
asli, akan tetapi bisa dipahami dari nazm dengan berlandaskan kaidah-kaidah
pemahaman yang sahih. Dengan demikian makna ini bersifat dzahir . dzahir disini
bukan berarti mudah dipahami oleh orang awam akan tetapi mempunyai makna
sekunder.
Tentang status hukum
lafadz dzahir ini meski ada perselisihan apakah lafadz dzahir memberi makna
yakin dan qoti’, tapi para fuqoha dan ulama ushul sepakat akan kewajiban
melaksanakannya menurut lahirnya selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan
lain dari lafadz itu. Penetapan hudud ‘uqubat syarie’ dan kifarat sah
dilakukan dengan lafadz dzahir.
Demikian juga petunjuk-petunjuk Al Quran sangat
banyak disebutkan dalam lafadz dzahir. Akan terjadi pengkaburan makna
tauhid pendangkalan akidah, dan dekonstruksi syariat islam. Makna-makna yang
qoti’ akan diragukan, hukum-hukum yang wajib diamalkan, halal dan haram akan
ditolak.
Contoh firman Allahdalam surat Qs.Al Hasyr ayat 7,yang berbunyi :
وَمَا آتَاكُمُ
الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ﴿٧﴾[7]
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka
terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”
(Qs. Al Hasyr : 7)
Maksud hukum yang bukan
ashal dari ayat ini adalah adanya kewajiban taat kepada Rasul SAW. Yaitu wajib
taat untuk melaksanakan segala perintahnya dan wajib taat untuk meninggalkan semua larangannya,
karena mana inilah yang langsung bisa dipahami dari kedua lafadh ( فَخُذُوهُ, فَانتَهُوا )[8]
Jadi inti Dzahir ayat
diatas adalah memerintahkan untuk taat kepada Rasul SAW. Makna ayat ini
jelas dan qoti’. Menjalankan hukumnya adalah wajib.
2.2 Pengertian Lafadh Nash
Definisi nash menurut al
Sarkhasi adalah : lafadz yang mempunyai derajat kejelasan diatas dzahir
dengan qorinah yang menyertai lafadz dari mutakallim, ditunjukkan dengan sighot
sendiri atas makna yang dimaksud dalam konteks, mengandung kemungkinan takwil,
menerima naskh dan takhsis.
Dari definisi ini menjadi
jelaslah bagi kita bahwa nash mempunyai dalalah yang jelas sebagaimana dzahir. Pemahaman
maknanya tidak bergantung pada petunjuk dari luar sighotnya. Demikian juga
makna nash tidak memerlukan penelitian akan tetapi bisa langsung dipahami
dengan sighotnya. Nash lebih jelas daripada dzahir. Sebab menjadi lebih
jelasnya nash dari dzahir adalah disebabkan qorinah yang terdapat dalam kalam.
Seperti firman Allah SWT yanmg berbunyi :
ذَلِك
بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
.
sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
Qorinah ini menunjukkan bahwasannya yang
dimaksud dengan konteks ayatواحل الله البيع وحرم
الربا adalah
menafikan persamaan antara jual beli dan riba dan menegaskan perbedaan diantara
keduanya sebagai bantahan terhadap orang kafir yang mempersamakan kedua jenis
transaksi tersebut. Ayat ini yaitu واحل الله البيع
وحرم الربا secara dzahir penghalalan
jual beli dan pengharaman riba dan nash terhadap perbedaan diantara keduanya.
Qorinah kadang-kadang juga datang setelah kalam sebagai mana yang ada dalam Al
Quran,
فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء
مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ ﴿٣﴾[9]
“Maka nikahilah perempuan
(lain) yang kamu senangi dua, tiga, empat”. (QS. An-Nisa : 3)
Ayat ini secara tegas
membatasi perkawinan itu sampai empat orang. Dengan demikian, perkawinan yang
kelima sebagaimana dapat dilakukan berdasarkan dzahir ayat sebelumnya menjadi
batal menurut nash ini.[10]
Qorinah وثلاث ورباع datang setelah perintah menikah untuk menunjukkan
bahwa maksud konteks kalam adalah keterangan jumlah yang diizinkan bagi seorang
muslim. Maka ayat ini secara dzahir adalah penghalalan
pernikahan dan nash jumlah yang dibolehkan. Demikianlah qorinah sebagai pembeda
antara dzahir dan nash dan sebagai petunjuk bahwasannya nash itulah yang
dimaksud oleh kalam.
Hukum nash sama dengan hukum dzahir yaitu wajib
melaksanakannya sesuai dengan makna yang langsung dipahami dan konteks kalam
dengan mengandung kemungkinan takwil takhsis dan naskh. Namun apabila
kemungkinan-kemungkinan ini tidak bersandar pada dalil maka hukum nash adalah
qot’i atau yakin.
Meskipun berkedudukan sama
dalam hukum yaitu kewajiban mengamalkannya berdasarkan pemahaman makna secara
langsung akan tetapi nash lebih terang maknanya daripada dzahir. Nash itulah
yang dituju menurut ungkapan asal, sedangkan dzahir bukanlah tujuan langsung
dari pihak yang mengungkapkannya. Oleh karena itu makna yang dituju secara
langsung itu lebih mudah untuk dipahami daripada makna yang lainnya yang tidak
langsung. Juga kemungkinan nash mengandung takwil,
takhsis dan naskh itu lebih kecil daripada dzahir. Atas dasar itu apabila
terdapat pertentangan makna antara nash dan dzahir dalam penunjukannya, maka
didahulukan yang nash.[11]
وَأَحَلَّ اللّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَاَ ﴿٢٧٥﴾[12]
“Padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Qs. al Baqoroh: 275).
Ayat di atas adalah nash tentang perbedaan
hukum jual beli dan riba. Jual beli hukumnya halal sedangkan riba haram. Makna
ini jelas dan qoti’. Hukumnya juga wajib dilaksanakan.
Apabila hermeneutik diaplikasikan pada nash
tersebut. maknanya menjadi kabur dan hukumnya ditolak. Sehingga akan
mengantarkan kepada kesimpulan tidak ada perbedaan antara jual beli dan riba.
2.3 Pengertian Lafadh Mufassar
Dengan ditempatkannya Al Mufassar pada urutan
ketiga menunjukkan ia lebih jelas dari dua lafadz sebelumnya. Ada beberapa
definisi tentang mufassar, diantaranya :[13]
Al Sarkhisi memberi definisi : Nama
bagi sesuatu yang terbuka yang dikenal dengannya secara terbuka dalam bentuk
yang tidak ada kemungkinan mengandung makna lain.
Abdul Wahab Khalaf memberikan definisi : Suatu lafadz yang dengan sighotnya
sendiri memberi petunjuk kepada maknanya yang terinci begitu terincinya
sehingga tidak dapat dipahami adanya makna lain dari lafadz tersebut.
Al Uddah memberikan definisi : suatu
lafadz yang dapat diketahui maknanya dari lafadznya sendiri tanpa memerlukan
qorinah yang menafsirkannya.
Dari definisi-definisi yang dipaparkan menjadi jelaslah bagi kita
bahwa hakikat lafadz mufassar itu:
a. Penunjukannya terhadap makna jelas, tanpa memerlukan qorinah dari luar.
c. Kemungkinan mujmal atau tidak mujmal
lafadhnya apabila lafadh al-Mussafar itu
mujmal, maka dibutuhkan nash yang lain untuk memahami arti yang
dinyatakannya itu.
d. kemungkinan menerima nasakh pada
masa diutusnya Nab.[14]
Contohnya firman Allah tentang had zina dalam surat An-Nurayat 2 yang berbunyi:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ
وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ[15]
“Perempuan yang
berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera” (QS. Annur 2).
وَالَّذِينَ
يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء
فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً ﴿٤﴾[16]
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang
baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka
deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera”, (QS. Annur 4)
Masing-masing lafadz yaitu : (مئة
dan ثمانين) mufassar
karena ia adalah bilangan tertentu. Lafadz tersebut tidak mengandung
pengurangan dan penambahan. Dan firman Allah SWT, dalam surat Al-Thaubah
ayat 36, yang berbunyi :[17]
وَقَاتِلُواْ
الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ
اللّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ ﴿٣٦﴾[18]
“Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya
sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah
beserta orang-orang yang bertakwa “.
Kalimat كافة menafikan kemungkinan
adanya takhsis.
Dengan demikian mufassar adalah lafadz atau
kalam yang disertai dengan bayan taqriri atau bayan tafsiri sehingga menjadi
lebih jelas daripada nash dan maksudnya bisa dipahami dengan sighot bukan
dengan makna dari mutakallim. Bayan Taqriri adalah keterangan yang memutus
kemungkinan adanya takhsis apabila lafadznya ‘aam dan kemungkinan adanya makna
metaphor dan takwil apabila lafadznya khos, sehingga lafadz menjadi kuat, pasti
dan tegas seperti ayat , وَقَاتِلُواْ
الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً.[19]
Bayan Tafsiri adalah keterangan yang menghapus
adanya kesamaran yang menyelimuti kalam sehingga menjadikannya jelas, seperti
firman Allahفسجد الملائكة كلهم اجمعين nama malaikat
bersifat umum yang memungkinkan adanya takhsis karena ia adalah lafadz jama
muarraf dengan huruf laam hingga mengindikasikan ‘aam akan tetapi mengandung
kemungkinan takhsis adanya sebagian malaikat yang tidak bersujud, tetapi dengan
adanya lafadz كلهم hilanglah
kemungkinan itu. Ini bayan taqriri. Ketika ada tambahan أجمعون hilanglah kemungkinan
para malaikat bersujud sendiri-sendiri. Inilah bayan tafsiri yang menafsirkan
cara bersujudnya para malaikat dan memutus kemungkinan takwil.
Bagaiman
pengertian sholat secara terminology syariah, pelaksanaan zakat dan haji.
Masing-masing orang akan melaksanakan praktek ibadah atas dasar pemahamannya.
Contoh mufassar adalah firman Allah, [20]
وَأَقِيمُواْ
الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ ﴿١١٠﴾[21]
“Dan dirikanlah
shalat dan tunaikanlah zakat”. (Qs. al Baqoroh: 110)
Ayat di atas adalah perintah untuk menegakkan
sholat dan menuanaikan zakat secara mujmal. Artinya lafadh tersebut
mempunyai arti syara’ yang tidak jelas oleh kedua keadaan bentuk lafadhnya,
juga tidak mengandung arti yang terperinci, seperti bagaimana syarat dan rukun shalat bagaimana cara
pelaksanaannya. Kemudian Rasululloh SAW menjelaskan makna dan
pelaksanaan sholat dan zakat baik secara lisan maupun praktek. Maka lafadz ayat
yang mujmal naik menjadi mufassar sehingga tidak menerima takwil. Apabila metode
hermeneutic diterapkan, maka lafadz mujmal akan tetap samar. keterangan yang
memufassarkannya akan diragukan dan direlatifkan. Tidak ada pedoman yang
disepakati dan jelas dalam melaksanakan taklif syari’. Masing-masing orang akan
menafsirkan sendiri keterangan-keterangan yang mujmal.[22]
2.4 Pengertian Lafadh Al-Muhkam
Muhkam adalah lafadz yang menunjukkan makna
yang dimaksud,yang memang didatangkan untuk makna itu. Lafadz ini jelas
pengertiannya, tidak menerima lagi adanya takwil dan takhsis.[23]
Bahkan terkadang disertai dengan ungkapan yang menunjukkan bahwa lafadz itu
tidak menerima adanya nasakh. Seperti sabda Nabi SAW,” Jihad itu terus menerus
sampai hari kiamat.” Dan seperti firman Allah, “ dan janganlah kamu menerima
kesaksian mereka buat selama-lamanya. QS. a-Nnur :4[24]
Al Muhkam lebih kuat dari pada Al Mufassar tapi
tidak lebih terang. Dikatakan demikian karena Al Muhkam tidak menerima nasakh
sementara Al mufassar menerima. Ketidak menerimaan Al Muhkam terhadap naskh
tidak mempengaruhi kejelasan lafadznya. Sebab ketidak menerimaan naskh bukan
bersumber dari zat nash akan tetapi dari sebab yang lain. Oleh karena itu
Almuhkam lebih kuat dari lafadz-lafadz yang lain.
Ada dua macam yang menjadi
sebab Al Muhkam tidak menerima naskh baik pada periode Rasululloh SAW maupun
sesudah beliau wafat, yaitu :[25]
1. Nash muhkam
yang mempunyai makna yang tidak mungkin berubah. Seperti hukum-hukum pokok
dalam agama antara lain iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikatNya,
kitab-kitabNya,rasul-RasulNya dan iman kepada hari akhir, iman kepada
sifat-sifat Allah SWT. Nash-nash tentang pokok-pokok akhlak yang utama yang
diakui oleh akal yang sehat seperti kejujuran, menepati janji, amanah, bakti
pada orang tua, sillaturrahmi dan nash-nash yang bermakna berlawanan dari itu.
Seperti dusta, khianat,zalim, durhaka pada orang tua dan memutuskan
sillaturrahim. Demikian juga apabila di dalam nash terdapat lafadz yang
menunjukkan atas keabadian makna. Seperti contoh surat al-Ahzab ayat 53, yang berbunyi :
وَمَا كَانَ
لَكُمْ أَن تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَن تَنكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِن
بَعْدِهِ أَبَداً إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِندَ اللَّهِ عَظِيماً ﴿٥٣﴾[26]
Kalimat أَبَدا menunjukkan secara jelas
bahwasannya hukumini berlaku selamanya. Ayat-ayat yang yang mempunyai makna
demikian seluruhnya beersifat muhkam lia’inihi atau lidzatihi
karena maknanya tidak mungkin berubah. [27]
2.
Nash yang mengandung kemungkinan naskh baik pada lafadz maupun pada
maknanya.Akan tetapi kemungkinan tersebut sirna karena meninggalnya Rasululloh
SAW sebelum ada keterangan tentang naskhnya. Nash yang demikian masuk pada
muhkam lighoirihi. Jadi seluruh bagian dari wadih dalalah yaitu dzahir,nash dan
mufassar menjadi muhkam setelah meninggalnya Rasululloh SAW . Muhkam dalam arti
bebas dari naskh bukan dari takhsis ataupun takwil.
Para ulama ushul sepakat
bahwa al muhkam menduduki posisi tertinggi dalam kejelasan di antara
derajat-derajat kejelasan lafadz. al muhkam menunjukkan makna yang jelas dan
tidak ada kemungkinan takwil, takhsis dan naskh. Baik pada peride Rasululloh
maupun sesudah beliau wafat. Wajib mengamalkan hukum lafadz muhkam secara pasti
(qoti’) tanpa mengandung kemungkinan-kemungkinan alternatif lain dan
tidak mungkin dinaskh oleh lafadz lain. keterangan-keterangan tentang hal-hal
yang metaphisis juga harus diyakini.
Contoh firman Allah SWT
dalam Al-Qur’an surat Yunus ayat 31 , yang berbunyi :
قُلْ مَن
يَرْزُقُكُم مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ أَمَّن يَمْلِكُ السَّمْعَ والأَبْصَارَ
وَمَن يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيَّتَ مِنَ الْحَيِّ
وَمَن يُدَبِّرُ الأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللّهُ فَقُلْ أَفَلاَ تَتَّقُونَ ﴿٣١﴾[28]
Katakanlah: "Siapakah
yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa
(menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang
hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah
yang mengatur segala urusan?" Maka mereka
akan menjawab: "Allah". Maka katakanlah: "Mengapa kamu tidak
bertakwa (kepada-Nya)?"
Ayat ini adalah muhkam lidzatihi. Dalalahnya
jelas maknanya tidak mungkin berubah. baik karena takwil, takhsis maupun naskh.
Karena ia adalah perkara pokok agama.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dzahir secara bahasa adalah lafadz yang bisa
dipahami maknanya secara langsung tanpa ada kesamaran. Atau dzahir adalah
lafadz yang jelas maknanya tanpa memerlukan qorinah untuk menafsirkannya, atau
menjelaskan maksudnya, maknanya jelas dengan hanya mendengarkan bunyi lafadnya.
Nash adalah : lafadz
yang mempunyai derajat kejelasan diatas dzahir dengan qorinah yang menyertai
lafadz dari mutakallim, ditunjukkan dengan sighot sendiri atas makna yang
dimaksud dalam konteks, mengandung kemungkinan takwil, menerima naskh dan
takhsis.
Mufassar adalah lafadh
yang menunjukan terhadap makna jelas sekali, Penunjukannya itu hanya dari
lafadz sendiri tanpa memerlukan qorinah dari luar. Karena terang dan jelas dan
terinci maknanya maka tidak mungkin ditakwilkan.
Muhkam
adalah lafadz yang menunjukkan makna yang dimaksud,yang memang didatangkan
untuk makna itu. Lafadz ini jelas pengertiannya, tidak menerima lagi adanya
takwil dan takhsis. Bahkan terkadang disertai dengan ungkapan yang menunjukkan
bahwa lafadz itu tidak menerima adanya nasakh.
[5] Jalaludin Assuyuthi, Lubabunnuqul Fii As baab An- Nuzul, Daar
Ma’rifah, (Beirut, 2000) hlm. 51-51
Tidak ada komentar:
Posting Komentar