Jumat, 02 Mei 2014

makalah lafadh Dzahir,lafadh Nash, lafadh Mufassar,Al-Muhkam


 BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Setiap individu Muslim diperintahkan untuk mengikuti syariat Islam dan melaksanakan hukum-hukumnya. Akan tetapi setelah wafatnya Rasululloh SAW tidak mudah memahami hukum-hukum dalam Al-Quran. Oleh karena itu diperlukan suatu kaidah metode penyimpulan hukum. Di antaranya adalah kaidah bahasa. Kaidah bahasa yang dimaksud adalah kaidah bahasa yang mempunyai otoritas tertinggi dalam berbagai aspek bahasa Arab klasik yaitu bahasa Al Quran dan Assunnah. Kaidah bahasa dimaksudkan untuk mengetahui makna, teks guna meraih maksud teks tersebut. Yang dimaksud teks disini adalah Al Quran dan Hadits. Berdasarkan tingkat kejelasannya dan sifat mengikatnya sumber makna dibagi menjadi tiga, pertama, yang sudah jelas otentisitasnya tak diragukan lagi kebenaran sumbernya maupun makna dan maksudnya قطعي الثبوت قطعي الدلالة yaitu Al Quran kalamullah, kedua, kahbar yang sudah dipastikan kebenaran sumbernya namun belum bisa dipastikan makna dan maksud yang dikandungnyaقطعية الثبوت ظنية الدلالة  contohnya adalah ayat-ayat Al Quran yang mutasyabihaat dan khabar mutawatir yang bermakna ganda, dan ketiga adalah khabar yang bukan hanya sumbernya masih dipersoalkan tapi maksudnya juga masih diperdebatkan ظنية الثبوت ظنية الدلالة. Secara epistemologis makna yang sudah jelas otentisitas dan signifikansi lafadnya bersifat sah  mengikat dan tetap. Adapun selain dari yang pertama terbuka pintu ijtihad untuk menafsirkannya.
 1.2  Rumusan Masalah
Pada latar belakang masalah penulis telah menyikap jenis masalah yang berkaitan dengan jelas otentisitas dan signifikansi lafadnya . Berhubungan dengan itu penulis hendak merumuskan masalah diantaranya sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan lafadh Dzahir?
2.      Apa yang dimaksud dengan lafadh Nash ?
3.      Apa yang dimaksud dengan  lafadh  Mufassar ?
4.      Apa yang dimaksud dengan lafadh Al-Muhkam ?

1.3      Tujuan Penulisan
1.      Agar memahami Lafadh Dzahir.
2.      Agar mengetahui Lafadh Nash
3.      Mengetahui serta memahami Mufassar dan Al-Muhkam.




















BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Lafadh Dzahir
Dzahir secara bahasa adalah lafadz yang bisa dipahami maknanya secara langsung tanpa ada kesamaran. Atau dzahir adalah lafadz yang jelas maknanya tanpa memerlukan qorinah untuk menafsirkannya, atau menjelaskan maksudnya, maknanya jelas dengan hanya mendengarkan bunyi lafadnya. [1]
Sedangkan secara istilah dzahir adalah lafadz yang menunjukkan makna yang dimaksud dengan sighot sendiri tanpa ada tambahan dari luar, akan tetapi makna itu bukanlah makna yang dimaksud dalam konteks kalimat dan mengandung kemungkinan adanya takwil. Al Amidy memberikan definisi: Lafadz Zahir adalah apa yang menunjuk kepada makna yang dimaksud berdasarkan apa yang digunakan oleh bahasa menurut asal dan kebiasaannya, serta ada kemungkinan dipahami dari lafadz itu adanya maksud lain dengan kemungkinan yang lemah.  Qodhi Abi Ya’la merumuskan definisi : Lafadz yang mengandung kemungkinan dua makna , namun salah satu diantara keduanya lebih jelas. Definisi yang tampaknya lebih sempurna dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf : lafadz yang dengan sighatnya sendiri menunjukkan apa yang dimaksud tanpa tergantung pemahamannya kepada lafadz lain, tetapi bukan maksud itu yang dituju dalam ungkapan, serta ada kemungkinan untuk ditakwilkan.[2]
Contoh dzahir adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 275, yang berbunyi :
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ﴿٢٧٥﴾[3]
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS Al-Baqarah:275).
Ayat ini secara dzahir menunjukkan pembolehan jual beli dan pengharaman riba, karena bisa dipahami tanpa perlu qorinah akan tetapi konteks ayat menunjukkan perbedaan antara jual beli dan riba sebagai bantahan atas anggapan orang-orang munafik yang menyamakan antara jual beli dan riba. Maksud dari ayat ini bisa dipahami pada latar belakang diturunkannya ( asbabun nuzul). Kehalalan jual beli dan keharaman riba sudah diketahui sebelum diturunkannya ayat, kehalalan jual beli adalah makna yang pokok adapun keharaman riba dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Barr tentang ayat ini,” adapun ayat pengharaman riba telah diturunkan jauh mendahului sebagaimana yang ditunjukkan oleh firman Allah SWT dalam QS Ali Imron ayat 130 yang berbunyi :

  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿١٣٠﴾[4]

 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
 Demikian juga diriwayatkan oleh Assuyuti dalam asbabunnuzulnya tentang ayat ini: Al Farabi telah mengeluarkan dari Mujahid beliau mengatakan,” mereka melakukan jual beli dengan tempo apabila temponya tiba mereka menambahkan harganya dan memperpanjang temponya maka turunlah ayat ini. (QS Ali Imron 130).”[5] Oleh karena itu menjadi jelaslah bahwa pengharaman riba  telah ada jauh sebelum ayat surah Al baqaroh ayat 275. Kesimpulannya QS Al Baqoroh ayat 275 ini bukanlah mempunyai konteks makna penghalalan jual beli dan pengharaman riba. Akan tetapi konteks ayat ini adalah untuk membantah anggapan orang-orang kafir yang menyamakan hukum jual beli dan riba. Jadi nash ayat ini untuk menegaskan perbedaan kedua transaksi tersebut.
Meskipun dzahir bisa dipahami tanpa qorinah namun tidak ada keterangan di dalam Al Quran yang tidak dilindungi dengan qorinah hingga bisa disalah pahami.
 Contoh firman Allah SWT dalam surat Ali-Imran ,ayat 7 , yang berbunyi :
هُوَ الَّذِيَ أَنزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُّحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ في قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاء الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاء تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلاَّ اللّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِّنْ عِندِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُوْلُواْ الألْبَابِ ﴿٧﴾[6]
“Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Qur'an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat itulah pokok-pokok isi Al Qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal”.
 Dari ayat di atas dipahami bahwasannya Allah itu maha esa dan tidak ada sekutu bagiNya. Dengan cara menta’rifkan lafadz dua ujung pertamaهوالذي  Allah mengkhususkan penurunan Al Quran kepada Nabi Muhammad. Kalau ada Tuhan selain Allah niscaya akan menurunkan Kitab seperti Al Quran kepada selain Nabi Muhammad.
Makna ini bukanlah yang dikehendaki secara asli, akan tetapi bisa dipahami dari nazm dengan berlandaskan kaidah-kaidah pemahaman yang sahih. Dengan demikian makna ini bersifat dzahir . dzahir disini bukan berarti mudah dipahami oleh orang awam akan tetapi mempunyai makna sekunder.
Tentang status hukum lafadz dzahir ini meski ada perselisihan apakah lafadz dzahir memberi makna yakin dan qoti’, tapi para fuqoha dan ulama ushul sepakat akan kewajiban melaksanakannya menurut lahirnya selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan lain dari lafadz itu. Penetapan hudud ‘uqubat syarie’ dan kifarat sah dilakukan dengan lafadz dzahir.
Demikian juga petunjuk-petunjuk Al Quran sangat banyak disebutkan dalam lafadz dzahir.  Akan terjadi pengkaburan makna tauhid pendangkalan akidah, dan dekonstruksi syariat islam. Makna-makna yang qoti’ akan diragukan, hukum-hukum yang wajib diamalkan, halal dan haram akan ditolak.
Contoh  firman Allahdalam surat  Qs.Al Hasyr ayat 7,yang berbunyi :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ﴿٧﴾[7]
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah (Qs. Al Hasyr : 7)
Maksud hukum yang bukan ashal dari ayat ini adalah adanya kewajiban taat kepada Rasul SAW. Yaitu wajib taat untuk melaksanakan segala perintahnya dan wajib  taat untuk meninggalkan semua larangannya, karena mana inilah yang langsung bisa dipahami dari kedua lafadh (  فَخُذُوهُ,  فَانتَهُوا )[8]
Jadi inti Dzahir ayat diatas adalah memerintahkan untuk taat kepada Rasul SAW. Makna ayat ini jelas dan qoti’. Menjalankan hukumnya adalah wajib.
2.2 Pengertian Lafadh Nash
Definisi nash menurut al Sarkhasi adalah :  lafadz yang mempunyai derajat kejelasan diatas dzahir dengan qorinah yang menyertai lafadz dari mutakallim, ditunjukkan dengan sighot sendiri atas makna yang dimaksud dalam konteks, mengandung kemungkinan takwil, menerima naskh dan takhsis.
Dari definisi ini menjadi jelaslah bagi kita bahwa nash mempunyai dalalah yang jelas sebagaimana dzahir. Pemahaman maknanya tidak bergantung pada petunjuk dari luar sighotnya. Demikian juga makna nash tidak memerlukan penelitian akan tetapi bisa langsung dipahami dengan sighotnya. Nash lebih jelas daripada dzahir. Sebab menjadi lebih jelasnya nash dari dzahir adalah disebabkan qorinah yang terdapat dalam kalam. Seperti firman Allah SWT yanmg berbunyi :
 ذَلِك بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
. sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,

Qorinah ini menunjukkan bahwasannya yang dimaksud dengan konteks ayatواحل الله البيع وحرم الربا   adalah menafikan persamaan antara jual beli dan riba dan menegaskan perbedaan diantara keduanya sebagai bantahan terhadap orang kafir yang mempersamakan kedua jenis transaksi tersebut. Ayat ini yaitu  واحل الله البيع وحرم الربا secara dzahir penghalalan jual beli dan pengharaman riba dan nash terhadap perbedaan diantara keduanya. Qorinah kadang-kadang juga datang setelah kalam sebagai mana yang ada dalam Al Quran,

فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ ﴿٣﴾[9]
“Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi dua, tiga, empat”. (QS. An-Nisa : 3)
Ayat ini secara tegas membatasi perkawinan itu sampai empat orang. Dengan demikian, perkawinan yang kelima sebagaimana dapat dilakukan berdasarkan dzahir ayat sebelumnya menjadi batal menurut nash ini.[10]
Qorinah وثلاث ورباع datang setelah perintah menikah untuk menunjukkan bahwa maksud konteks kalam adalah keterangan jumlah yang diizinkan bagi seorang muslim. Maka ayat ini secara dzahir adalah penghalalan pernikahan dan nash jumlah yang dibolehkan. Demikianlah qorinah sebagai pembeda antara dzahir dan nash dan sebagai petunjuk bahwasannya nash itulah yang dimaksud oleh kalam.
Hukum nash sama dengan hukum dzahir yaitu wajib melaksanakannya sesuai dengan makna yang langsung dipahami dan konteks kalam dengan mengandung kemungkinan takwil  takhsis dan naskh. Namun apabila kemungkinan-kemungkinan ini tidak bersandar pada dalil maka hukum nash adalah qot’i atau yakin.
Meskipun berkedudukan sama dalam hukum yaitu kewajiban mengamalkannya berdasarkan pemahaman makna secara langsung akan tetapi nash lebih terang maknanya daripada dzahir. Nash itulah yang dituju menurut ungkapan asal, sedangkan dzahir bukanlah tujuan langsung dari pihak yang mengungkapkannya. Oleh karena itu makna yang dituju secara langsung itu lebih mudah untuk dipahami daripada makna yang lainnya yang tidak langsung. Juga kemungkinan nash mengandung takwil, takhsis dan naskh itu lebih kecil daripada dzahir. Atas dasar itu apabila terdapat pertentangan makna antara nash dan dzahir dalam penunjukannya, maka didahulukan yang nash.[11]
 وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَاَ ﴿٢٧٥﴾[12]
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Qs. al Baqoroh: 275).
Ayat di atas adalah nash tentang perbedaan hukum jual beli dan riba. Jual beli hukumnya halal sedangkan riba haram. Makna ini jelas dan qoti’. Hukumnya juga wajib dilaksanakan.
Apabila hermeneutik diaplikasikan pada nash tersebut. maknanya menjadi kabur dan hukumnya ditolak. Sehingga akan mengantarkan kepada kesimpulan tidak ada perbedaan antara jual beli dan riba.
 2.3 Pengertian Lafadh Mufassar
Dengan ditempatkannya Al Mufassar pada urutan ketiga menunjukkan ia lebih jelas dari dua lafadz sebelumnya. Ada beberapa definisi tentang mufassar, diantaranya :[13]
 Al Sarkhisi memberi definisi :  Nama bagi sesuatu yang terbuka yang dikenal dengannya secara terbuka dalam bentuk yang tidak ada kemungkinan mengandung makna lain.
Abdul Wahab Khalaf memberikan definisi : Suatu lafadz yang dengan sighotnya sendiri memberi petunjuk kepada maknanya yang terinci begitu terincinya sehingga tidak dapat dipahami adanya makna lain dari lafadz tersebut.
 Al Uddah memberikan definisi : suatu lafadz yang dapat diketahui maknanya dari lafadznya sendiri tanpa memerlukan qorinah yang menafsirkannya.
 Dari definisi-definisi yang dipaparkan menjadi jelaslah bagi kita bahwa hakikat lafadz mufassar itu:
a. Penunjukannya terhadap makna jelas, tanpa memerlukan qorinah dari luar.
 c. Kemungkinan mujmal atau tidak mujmal lafadhnya apabila lafadh al-Mussafar itu       mujmal, maka dibutuhkan nash yang lain untuk memahami arti yang dinyatakannya itu.
 d. kemungkinan menerima nasakh pada masa diutusnya Nab.[14]
Contohnya firman Allah tentang had zina dalam surat An-Nurayat 2 yang berbunyi: 
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ[15]
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (QS. Annur 2).

 وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً ﴿٤﴾[16]

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, (QS. Annur 4)

Masing-masing lafadz yaitu : (مئة dan ثمانين) mufassar karena ia adalah bilangan tertentu. Lafadz tersebut tidak mengandung pengurangan dan penambahan. Dan firman Allah SWT, dalam surat Al-Thaubah ayat 36, yang berbunyi :[17]
  وَقَاتِلُواْ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ ﴿٣٦﴾[18]

“Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
Kalimat   كافة menafikan kemungkinan adanya takhsis.
Dengan demikian mufassar adalah lafadz atau kalam yang disertai dengan bayan taqriri atau bayan tafsiri sehingga menjadi lebih jelas daripada nash dan maksudnya bisa dipahami dengan sighot bukan dengan makna dari mutakallim. Bayan Taqriri adalah keterangan yang memutus kemungkinan adanya takhsis apabila lafadznya ‘aam dan kemungkinan adanya makna metaphor dan takwil apabila lafadznya khos, sehingga lafadz menjadi kuat, pasti dan tegas seperti ayat , وَقَاتِلُواْ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً.[19]
Bayan Tafsiri adalah keterangan yang menghapus adanya kesamaran yang menyelimuti kalam sehingga menjadikannya jelas, seperti firman Allahفسجد الملائكة كلهم اجمعين  nama malaikat bersifat umum yang memungkinkan adanya takhsis karena ia adalah lafadz jama muarraf dengan huruf laam hingga mengindikasikan ‘aam akan tetapi mengandung kemungkinan takhsis adanya sebagian malaikat yang tidak bersujud, tetapi dengan adanya lafadz   كلهم  hilanglah kemungkinan itu. Ini bayan taqriri. Ketika ada tambahan   أجمعون hilanglah kemungkinan para malaikat bersujud sendiri-sendiri. Inilah bayan tafsiri yang menafsirkan cara bersujudnya para malaikat dan memutus kemungkinan takwil.
 Bagaiman pengertian sholat secara terminology syariah, pelaksanaan zakat dan haji. Masing-masing orang akan melaksanakan praktek ibadah atas dasar pemahamannya. Contoh mufassar adalah firman Allah, [20]
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ ﴿١١٠﴾[21]
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. (Qs. al Baqoroh: 110)
Ayat di atas adalah perintah untuk menegakkan sholat dan menuanaikan zakat secara mujmal. Artinya lafadh tersebut mempunyai arti syara’ yang tidak jelas oleh kedua keadaan bentuk lafadhnya, juga tidak mengandung arti yang terperinci, seperti bagaimana syarat  dan rukun shalat bagaimana cara pelaksanaannya. Kemudian Rasululloh SAW menjelaskan makna dan pelaksanaan sholat dan zakat baik secara lisan maupun praktek. Maka lafadz ayat yang mujmal naik menjadi mufassar sehingga tidak menerima takwil. Apabila metode hermeneutic diterapkan, maka lafadz mujmal akan tetap samar. keterangan yang memufassarkannya akan diragukan dan direlatifkan. Tidak ada pedoman yang disepakati dan jelas dalam melaksanakan taklif syari’. Masing-masing orang akan menafsirkan sendiri keterangan-keterangan yang mujmal.[22]

2.4  Pengertian Lafadh Al-Muhkam 
Muhkam adalah lafadz yang menunjukkan makna yang dimaksud,yang memang didatangkan untuk makna itu. Lafadz ini jelas pengertiannya, tidak menerima lagi adanya takwil dan takhsis.[23] Bahkan terkadang disertai dengan ungkapan yang menunjukkan bahwa lafadz itu tidak menerima adanya nasakh. Seperti sabda Nabi SAW,” Jihad itu terus menerus sampai hari kiamat.” Dan seperti firman Allah, “ dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka buat selama-lamanya. QS. a-Nnur :4[24]
Al Muhkam lebih kuat dari pada Al Mufassar tapi tidak lebih terang. Dikatakan demikian karena Al Muhkam tidak menerima nasakh sementara Al mufassar menerima. Ketidak menerimaan Al Muhkam terhadap naskh tidak mempengaruhi kejelasan lafadznya. Sebab ketidak menerimaan naskh bukan bersumber dari zat nash akan tetapi dari sebab yang lain. Oleh karena itu Almuhkam lebih kuat dari lafadz-lafadz yang lain.
Ada dua macam yang menjadi sebab Al Muhkam tidak menerima naskh baik pada periode Rasululloh SAW maupun sesudah beliau wafat, yaitu :[25]
1.     Nash  muhkam yang mempunyai makna yang tidak mungkin berubah. Seperti hukum-hukum pokok dalam agama antara lain iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya,rasul-RasulNya dan iman kepada hari akhir, iman kepada sifat-sifat Allah SWT. Nash-nash tentang pokok-pokok akhlak yang utama yang diakui oleh akal yang sehat seperti kejujuran, menepati janji, amanah, bakti pada orang tua, sillaturrahmi dan nash-nash yang bermakna berlawanan dari itu. Seperti dusta, khianat,zalim, durhaka pada orang tua dan memutuskan sillaturrahim. Demikian juga apabila di dalam nash terdapat lafadz yang menunjukkan atas keabadian makna. Seperti contoh surat al-Ahzab  ayat 53, yang berbunyi : 
وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَن تَنكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِن بَعْدِهِ أَبَداً إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِندَ اللَّهِ عَظِيماً ﴿٥٣﴾[26]

Kalimat أَبَدا menunjukkan secara jelas bahwasannya hukumini berlaku selamanya. Ayat-ayat yang yang mempunyai makna demikian seluruhnya beersifat muhkam lia’inihi atau lidzatihi karena maknanya tidak mungkin berubah. [27]
2.     Nash yang mengandung kemungkinan naskh baik pada lafadz maupun pada maknanya.Akan tetapi kemungkinan tersebut sirna karena meninggalnya Rasululloh SAW sebelum ada keterangan tentang naskhnya. Nash yang demikian masuk pada muhkam lighoirihi. Jadi seluruh bagian dari wadih dalalah yaitu dzahir,nash dan mufassar menjadi muhkam setelah meninggalnya Rasululloh SAW . Muhkam dalam arti bebas dari naskh bukan dari takhsis ataupun takwil.
Para ulama ushul sepakat bahwa al muhkam menduduki posisi tertinggi dalam kejelasan di antara derajat-derajat kejelasan lafadz. al muhkam menunjukkan makna yang jelas dan tidak ada kemungkinan takwil, takhsis dan naskh. Baik pada peride Rasululloh maupun sesudah beliau wafat. Wajib mengamalkan hukum lafadz muhkam secara pasti (qoti’) tanpa mengandung kemungkinan-kemungkinan alternatif  lain dan tidak mungkin dinaskh oleh lafadz lain. keterangan-keterangan tentang hal-hal yang metaphisis juga harus diyakini.
Contoh firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Yunus ayat 31 , yang berbunyi :
قُلْ مَن يَرْزُقُكُم مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ أَمَّن يَمْلِكُ السَّمْعَ والأَبْصَارَ وَمَن يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيَّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَن يُدَبِّرُ الأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللّهُ فَقُلْ أَفَلاَ تَتَّقُونَ ﴿٣١﴾[28]
Katakanlah: "Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?" Maka mereka akan menjawab: "Allah". Maka katakanlah: "Mengapa kamu tidak bertakwa (kepada-Nya)?"
Ayat ini adalah muhkam lidzatihi. Dalalahnya jelas maknanya tidak mungkin berubah. baik karena takwil, takhsis maupun naskh. Karena ia adalah perkara pokok agama.







           

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dzahir secara bahasa adalah lafadz yang bisa dipahami maknanya secara langsung tanpa ada kesamaran. Atau dzahir adalah lafadz yang jelas maknanya tanpa memerlukan qorinah untuk menafsirkannya, atau menjelaskan maksudnya, maknanya jelas dengan hanya mendengarkan bunyi lafadnya.
Nash adalah :  lafadz yang mempunyai derajat kejelasan diatas dzahir dengan qorinah yang menyertai lafadz dari mutakallim, ditunjukkan dengan sighot sendiri atas makna yang dimaksud dalam konteks, mengandung kemungkinan takwil, menerima naskh dan takhsis.
Mufassar adalah lafadh yang menunjukan terhadap makna jelas sekali, Penunjukannya itu hanya dari lafadz sendiri tanpa memerlukan qorinah dari luar. Karena terang dan jelas dan terinci maknanya maka tidak mungkin ditakwilkan.
Muhkam adalah lafadz yang menunjukkan makna yang dimaksud,yang memang didatangkan untuk makna itu. Lafadz ini jelas pengertiannya, tidak menerima lagi adanya takwil dan takhsis. Bahkan terkadang disertai dengan ungkapan yang menunjukkan bahwa lafadz itu tidak menerima adanya nasakh.



[1] Abu Zahroh, Ushul Fiqh, Penerbit Pustaka Firdaus, (Jakarta, 2008) hlm. 167.
[2] Ibid,.
[3] CV Penerbit Diponegoro, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung,2008) hlm, 47
[4]  Ibid, hlm. 66
[5] Jalaludin Assuyuthi, Lubabunnuqul Fii As baab An- Nuzul, Daar Ma’rifah, (Beirut, 2000) hlm. 51-51
[6] Cv Penerbit Diponegoro, Op. Cit, hlm. 50
[7] Ibid, hlm. 546
[8] Djazull, Nurol aen, Ushul Fiqh, Gilang Aditya Press, (Bandung: 1996) hlm.186
[9] Cv Penerbit Diponegoro, Op, Cit. hlm 77
[10] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Kencana Prenada Media Group, Jilid 2, (Jakarta, 2009) hlm. 8
[11] Ibid, hlm. 7-8
[12] Cv Penerbit Diponegoro, Op, Cit. hlm. 47
[13] Amir Syarifuddin, Op, Cit. hlm. 9
[14] Djazull, Nurol aen, Op, Cit. hlm. 193
[15] Cv Penerbit Diponegoro, Op, Cit. hlm. 350
[16] Ibid,.
[17] Djazull, Nurol aen, Op, Cit. hlm. 195
[18] Cv Penerbit Diponegoro, Op, Cit. hlm.192
[19] Djazull, Nurol aen, Loc, Cit.
[20] Ibid, hlm. 193
[21] Cv Penerbit Diponegoro, Op, Cit. hlm.17
[22] Djazull, Nurol aen, Op, Cit. hlm. 194
[23] Ibid, hlm. 198
[24] Amir Syarifuddin, Op, Cit. hlm. 12
[25] Ibid,.
[26] Cv Penerbit Diponegoro, Op, Cit. hlm. 425
[27] Amir Syarifuddin, Loc, Cit.  
[28] Cv Penerbit Diponegoro, Op, Cit. hlm. 212

Tidak ada komentar:

Posting Komentar